PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di RSUD Arifin Achmad , Kota Pekanbaru. Tim masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Diketahui, dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau ini masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Riau. Ada sejumlah pengadaan di rumah sakit itu yang coba diulik kejaksaan.
Penyelidikan dilakukan pada dugaan korupsi pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun anggaran 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun anggaran 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun anggaran 2021 di RSUD Arifin Achmad.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripirwanto mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Bidang Intelijen Kejati Riau lagi melakukan proses penyelidikan Puldata dan Pulbaket dugaan penyimpangan pengadaan belanja jasa kalibrasi peralatan medis tahun 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga tahun 2022 di RSUD Arifin Achmad,” kata Bambang, Rabu (28/12/2022).
Terkait siapa saja yang sudah diundang untuk dikonfirmasi, Bambang belum mau mengungkapkan. “Masih proses penyelidikan,” ulang mantan Kasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Berdasarkan infomasi dihimpun, tim jaksa penyelidik pada Bidang Intelijen Kejati Riau telah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
Pada Kamis (22/12/2022), jaksa penyelidik memanggil PPK pengadaan barang habis pakai tahun 2021 pada RSUD Arifin Achmad. PPK dimintai keterangan sehubungan dugaan penyimpangan pada pengadaan belanja jasa peralatan medis tahun 2020, pengadaan belanja habis pakai tahun 2021 dan pengadaan belanja bahan logistik 2021.**Azmn**