Radar andalas news. Com ROHIL- Berdasarkan informasi dari masyarakat,ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan undang undang Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Pengangkutan BBm Kembali dilakukan oleh oknum oknum yg mencari ke untungan pribadi.
tidak tanggung tanggung oknum tersebut mengangkut BBM mengunakan kapal fery penumpang.
terlihat jerigen yang disusun rapi ruangan kapal dan dek kapal, lalu di tutup dengan terpal.
Jelas kegiatan tersebut melanggar undang pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Berdasarkan pantauan awak media dan informasi dari masyarakat, kegiatan terbuat di lakukan tiga kali dalam satu minggu.
Awak media telah berkoodinasi kepada Disperindak Rohil Tentang kegiatan tersebut,
pihak dusperindak sendiri tidak pernah mengeluarkan izin kecuali kepda Pihak PT. Yohanes Tiga bersaudara.
Hal ini tentu melanggar undang undang pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Yaitu;
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan usaha ilegal tersebut. **heri*