Kuantan Singingi, Riau – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini tertuju pada dugaan operasi PETI yang dikaitkan dengan nama Ujang Utia, yang berlokasi di daerah Mampek, mengarah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, serta wilayah Koto Baru.
Pada 12 September 2025, wartawan radarandalasnews.com melakukan investigasi lapangan untuk mencari kebenaran informasi yang didapatkan dari warga setempat. Hasilnya, terdapat indikasi aktivitas penambangan di sekitar perbatasan Rantau Petai (Rapp), wilayah Mampek. Jumlah rakit yang beroperasi diperkirakan mencapai 16 unit.
Dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas penambangan ini masih dalam tahap penilaian. Warga Desa Petai yang diwawancarai menyampaikan kekhawatiran terkait potensi pencemaran air, kerusakan jalan, dan gangguan kebisingan. Klaim ini memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui uji kualitas air dan survei dampak lingkungan yang independen.
Salah seorang warga menyatakan akan terus memantau situasi ini dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh. “Kami berharap pihak berwajib menindaklanjuti PETI yang diduga dimiliki Ujang Utia ini,” ujarnya.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi dan hasil verifikasi di lapangan, selama aktivitas PETI ini terus beroperasi.
Pungkas Sakban.