RAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Hal itu Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, Prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :
Kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
Kebhinekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari terutama daerah memiliki kawasan Hutan mangrove. perlu perhatian yang seriuss untuk penangan nan yg serius dari pemerintah setempat demi eberlanjutan kehidupan manusia, hal tersebut berdasarkan Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa;
Kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa: pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan pengembangan Desa wisat
prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yaitu:
perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan, perkembangan desa melalui IDM. ketahanan pangan nabati dan hewani. pencegahan dan penurunan stunting. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta perluasan akses layanan kesehatan. Yang paling perlu digaris bawahi yaitu: Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
Selanjutnya penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. **Dul**
SUMBER: kemendes