Radarandalasnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan pengaduan terkait Dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap proses berkas.
Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah dilampirkan sebagai petunjuk untuk pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Riau,”
Dilansir dari media online HR. Co. serta berita sebelumnya terkait Laporan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) belum lama ini. Laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).pada tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (16/8).
Oleh pimpinan di Korps Adhyaksa itu, laporan tersebut telah didisposisikan ke Bidang Intelijen. tanggal 3 Agustus 3023. Laporan tersebut masih proses penelaahan,” pungkas Bambang.
Informasi yang di peroleh pada saat ini, laporannya menyatakan bahwa pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Rohil dan Rohul itu bermasalah. Kegiatan itu dianggarkan oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019.
Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut dimenangkan oleh PT Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran Rp31.894.391.017.
Pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima rehabilitasi tersebut.
“Bahkan hingga sekarang beberapa sekolah belum ada yang serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah, padahal anggaran tahun 2019 yang lalu,” ujar Jackson saat dihubungi terpisah.
Selanjutnya dalam uraian laporannya, PETIR menyebutkan bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di Kabupaten Rohul ada enam sekolah. Antara lain, SMK N 2 Rambah, SDN 021 Tambusai utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, SDN 015 Rambah Samo.
Sedangkan di Kabupaten Rohil ada 15 sekolah. Yaitu, SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 Sekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 031 Bakti Makmur, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako, SMPN 10 Bangko Pusako.
“Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan negara,” sebut Jacks
“Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan untuk sebagai petunjuk untuk pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkas Jack**red*
Sumber : haluan.co