Pemko Pekanbaru Beri Pemutihan Denda Pajak Untuk 11 Objek Ini

PEKANBARU. RIAU -Program pemutihan denda 11 objek pajak daerah tinggal tiga hari lagi. Masyarakat diminta agar memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan bahwa program pemutihan denda ini akan berakhir di tanggal 31 Desember 2022.

“Sampai akhir tahun ini kita punya program penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran 11 objek pajak daerah yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Alek Kurniawan, Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Pekanbaru saat ini juga mendirikan gerai layanan pembayaran pajak di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Layanan tersebut menjadi tambahan pilihan bagi warga yang ingin mencari lokasi terdekat dan ternyaman membayar pajak.

“Hanya hari ini, tanggal 29 Desember kita buka gerai layanan di Central Plaza. Operasional mulai jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” cakapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada gerai layanan ini, Bapenda Pekanbaru tetap membuka layanan di Kantor Bapenda dan UPT yang tersebar di wilayah masing-masing.

“Kita buka gerai layanan pajak daerah di tempat tempat keramaian untuk memudahkan masyarakat. Meski buka gerai diluar kantor, pelayanan pajak daerah masih dapat diakses masyarakat secara optimal di Kantor Bapenda dan kantor UPT di wilayah masing-masing,” sebutnya.. *

SUMBER: ck lh

EDITOR : abd

KORSP: azm

Related posts