RADAR ANDALAS NEWS.com,BAGANSIAPIAPI – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 133 butir extacy, Selasa (19/02/2019) kemaren. BB narkoba tersebut dari tersangka SD ditangkap pada 08 pebruari 2019 yang lalu, di jalan lintas Riau-Sumut Baganbatu kecamatan Bagan sinembah. Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH memimpin pemusnahan barang bukti (BB) tersebut di ruang kasat res narkoba Mapolres Rohil jalan Lintas Sumatera Timur, Banjar XII, Ujung Tanjung. Pemusnahan BB dlakukan dengan cara di blender kemudian dibuang kedalam septic tank toilet.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK,MH melalui kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH menjelaskan bahwa barang bukti extacy yang di musnahkan tersebut milik pelaku SD. Tersangka ditangkap di Bagan Sinembah tepatnya di pinggir jalan raya lintas Riau-Sumut di depan hotel Bestari Baganbatu.
“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini milik pelaku SD sebanyak 133 Butir Extacy ” kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Pemusnahan BB jenis extacy dengan di blender tersebut turut di saksikan juga oleh tersangka. Pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir MARULITUA ,SH, dan Kuasa hukum/ Pengacara tersangka yaitu AFRIZAL, SH.
“Pemusnahan narkoba dari tiga tersangka dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang. pemusnahan disaksikan oleh tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.
(Andi Gun riotallo/rls dan ft hms polres rohil)