Abu Khoiri Balik Kampung, Anggota DPRD Riau dari PKB dapil Rohil Sosialisasi Perda Bantuan Hukum dan Kesehatan

ROKAN HILIR, | radarandalasnews.com –Aboy panggilan akrap dari Abu Khoiri, anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir melaksanakan reses ke kepenghuluan Bagan Jawa, Ahad (05/06/2022). Hadir di kantor kepenghuluan Bagan Jawa Jalan Bintang tersebut diantaranya ketua BPKep Bagan Jawa, penghulu Bagan Jawa Rina,Spd dan kaur, ketua RT, ketua RW, anggota PAC PKB serta tokoh masyarakat Bagan Jawa. Anggota DPRD Riau dari partai PKB ini ke Bagan Jawa untuk mensosialisasikan peraturan daerah.

Datin penghulu Rina, Spd mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir yang telah memilih daerah kepenghuluan Bagan Jawa untuk mensosialisasikan peraturan daerah.

“Dalam rangka sosialisasi peraturan daerah ini jadi saya mengucapkan terima kasih bapak(Abu Khoiri,red) yang telah memilih desa di sini untuk sosialisasi peraturan daerah,”tuturnya.

Dalam kesempatan ini Abu Khoiri memperkenalkan dirinya yang telah dipercaya oleh masyarakat Rokan Hilir untuk duduk sebagai salah seorang anggota DPRD provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk periode 2019. Dia juga sebagai ketua DPC PKB Rokan Hilir periode 2021-2026.

”Hari ini ada tujuh orang anggota DPRD provinsi Riau dari 65 orang di DPRD Riau jadi kalau anggota DPRD kita dari Rokan Hilir ada 7 orang”katanya.

Dia mengakui masih banyak hal-hal yang belum bisa mereka, sebagai anggota DPRD Riau dapil Rokan Hilir untuk perjuangkan di DPRD. Dalam reses ini anggota DPRD melaksanakan sosialisasi ke kampung masing-masing. Oleh sebab itu, kata dia jika ada kesempatan anggota DPRD Riau datang maka kesempatan untuk sampaikan aspirasinya.

”Jadi kalau ini sore ini kita hanya menyampaikan Perda (nomor 3 tahun 2015,red) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu kemudian juga dengan (perda nomor 5 tahun 2020,red) kesehatan daerah provinsi Riau,“tuturnya.

Dijelaskannya, di provinsi Riau pada tahun 2015 sudah membuat peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu artinya kalau ada warga Riau masuk di lokasi berkaitan dengan hukum maka lembaga bantuan hukum yang siap memverifikasi pendampingan pihak terkait.

”Dengan bantuan hukum dapat bantuan pengacara (pendampingan hukum,red) bagi masyarakat tidak mampu,”katanya.( dul)

Redaksi.

Related posts

Leave a Comment