Dugaan Alih Fungsi Lahan, Kawasan Hutan Mangrove Di Wilayah Kecamatan Sinaboi Terancam Punah, Disinyalir Ada Oknum Aparatur Yang Terlibat.

ROKAN HILIR- SINABOI |Hebohnya pemberitaan adanya temuan hasil investigasi salah satu media, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan dari aparat desa dan kecamatan setempat serta instansi terkait tentang dugaan pembiaran kegiatan pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir bibir pantai dikecamatan sinaboi menjadi sorotan tajam saat ini.

Aksi tersebut disinyalir ada Oknum pejabat yang berperan dibalik perusakan Hutan manggrove di sepanjang pesisir pantai yang berada dikawasan kelurahan sinaboi kota, dan tidak menutup kemungkinan sebagian termasuk kawasan Kepenghuluan Sinaboi  jika di lihat dari posisi yang ada.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan Luasnya Lahan Yang digarap menggunakan alat berat, jika di lihat dari luas serta sarana yang dugunakan maka bisa disimpulkan bahwa ada Oknum yang punya peranan penting dibalik semua kegiatan tersebut, jika masyarakat atau hanya Kelompok Tani Biasa, maka sangat sulit untuk melakukan hal tersebut, terlebih soal Perizinan nya, yang mana Kawasan tersebut merupakan Hutan mangrove secara resmi di lindungi dan ada undang undangnya, hutan bakau saat ini menjadi pusat perhatian dan penelitian aktivis diseluruh dunia.

Untuk itu Sangat disayangkan sekali atas kejadian ini, Aparatur Negara Setempat seakan akan ada kesan pembiaran dalam aksi para Oknum yang telah menggarap hutan bakau di Kelurahan sinaboi kota.

Pantauan awak media ini bersama Aktiifis dibidang Perlindungan hutan Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) yang sengaja secara langsung turut serta dalam Investigasi melihat puluhan Hektar hutan bakau (Mangrove-red) sudah rata  dengan tanah akibat alih Fungsi Hutan Mangrove menjadi Perkebunan menggunakan alat berat, ungkap Satria Oyon saat berada dilokasi lahan yang sudah siap ditanam.

Satria O. mengatakan bahwa  Berbagai kerusakan lingkungan sering terjadi karena ulah tangan manusia sendiri. Sehingga dampaknya juga akan kembali ke manusia juga. Untuk itu menjadi mansuia yang bertanggung jawab adalah suatu kewajiban. Jika ada yang menebang hutan bakau, terlebih jika termasuk kawasan konsevasi, berarti  harus mempertanggung jawabkan konsekwensi yang diatur dalam undang undang di negara Kesatuan republik Indonesia.

Sebagaimana yang diatur dalam undang undang Sanksi pelaku penebangan hutan mangrove diatur dalam Pasal 78 ayat (7) Undang– Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 73 huruf (b) Undang– Undang Nomor 1 Tahun 2014 jo. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004

Berdasarkan hasil temuan dan Bukti bukti yang fi dapati dari investigasi kami di lapangan pada minggu 05/02/2023. Kegiatan tersebut jelas merupakan tindakan yang merusak lingkungan Hutan Bakau. yang mana Dunia telah mengakui bahwasanya hutan bakau merupakan konservasi dan  mengeluarkan undang undang tentang perlindungan dan mejaga kelestarian dan menjaga ekosistemnya.

Saat ini kami sedang melakukan Koordinasi kepada pihak pihak yang berwenang yang dianggap Punya Peran Penting dalam aksi tersebut,  terkait legalitas ataupun izinnya tim investigasi sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan sinaboi kota, Semi, S.Pd selaku Pjs  Lurah Sinaboi kota mengatakan bahwa Pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan alih fungsi lahan tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan bapak hubungi Penghulu, yang lama, jelasnya, oleh karena sebelum terpecah menjadi tiga  , sebelumnya kelurahan sinaboi kota ini merupakan wilayah pecahan kepenghuluan sinaboi.   kemungkinan  penghulu yang  lama ada mengeluarkan izin, saya pun kurang tau sebab saya hanya PJs yang baru bertugas. ungkap bu semi.

 

Selanjutnya semi S.Pd mengucapkn terima kasih kepada awak media ini yang telah sudi berkoordinasi dengan nya, semoga ke depannya kita tetap saling koordinasi dalam bentuk pemberitaan ataupun investigasi selanjutnya, agar hasilnya tidak terjadi kesalah pahaman satu sama lainya, sebab media ataupun wartawan merupakan Mitra dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan,

Terkait siapa yang mengeluarkan izin atas aktifitas alih fungai lahan tersebut, tim investigasi akan terus menyusuri jejak persoalan izin dari kegiatan tersebut, Baik Itu Camat, penghulu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan msyarakat, hingga persoalan ini bisa Jelas.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak yang mengklaim mengakui Perbuatan yang merusak lingkungan di kecamatan sinaboi,

  • * dul*

 

Related posts